7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri

7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri
BKN bakal tetapkan NIP PPPK 2021 secara elektronik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Info Penting dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK Guru Tahap I, Honorer Jangan Terkejut

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.

BKN menerbitkan surat tentang usulan NIP PPPK secara elektronik, pelamar mengunggah sendiri 7 dokumen sebagai berikut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News