7 Info Penting Seleksi PPPK Guru 2022, Siap-Siap Mendaftar ya

7 Info Penting Seleksi PPPK Guru 2022, Siap-Siap Mendaftar ya
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Jumlah formasi PPPK guru 2022 cukup banyak. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

6. Guru Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade/PG) pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan.

Jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (guru honorer K2) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

7. Jumlah Formasi PPPK Guru 2022

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

Berikut 7 informasi penting seputar seleksi PPPK Guru 2022. Simak mengenai siapa saja yang berhak mendapat prioritas. Guru honorer lulus PG 2021 sudah pasti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News