7 Kali RH Memegang Payudara Perempuan di Jalanan Bandung

"Dari hasil keterangan yang didapat, kami bisa mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menjalankan aksi sebanyak tujuh kali perbuatan," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan RH melakukan aksi tersebut karena kerap merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.
Padahal, kata Kusworo, RH merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang istri.
Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, dia mengatakan polisi juga menyita dua motor berjenis Honda Vario dan Honda Genio yang diduga dikendarai RH saat melakukan aksinya.
"Kami terbuka untuk warga masyarakat yang pernah dan merasa jadi korban begal payudara di sekitaran Cikancung maka silakan datang ke polres," kata Kusworo. (antara/jpnn)
Ketika beraksi, pelaku mengendarai motor mencari sasaran kemudian mendekati korban dari arah belakang dan memegang payudara di Jalanan Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari