7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

15 Narapidana Langsung Bebas

7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan untuk memperingati hari raya Idulfitri 1432 Hijriyah.

Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Klas II B Tenggarong, Budi Prajitno mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di hari lebaran tahun ini sebanyak 222 orang. Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 207 narapidana, sisanya 15 dibebaskan dari hukuman.

"Remisi kita berikan usai salat Idulfitri. Ada tujuh napi kasus korupsi, salah satunya Arbaen mantan bendahara KPU Kukar," kata Budi.

Sekadar mengingatkan, Arbaen dijebloskan ke penjara atas kasus penyelewengan dana KPU tahun 2004 sebesar Rp 12 miliar. Dia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Dua rekannya yaitu mantan Ketua KPU Ishak Iskandar dan Sekretaris KPU Ardiansyah juga mendekam di lapas setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar pekan lalu.

TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan. Remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News