7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

15 Narapidana Langsung Bebas

7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
Budi mengatakan, napi kasus korupsi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan berasal dari Sangatta.

"Tidak ada yang dibebaskan. Kalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.

Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik. Nama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.

"Diterima atau tidak itu wewenang kanwil. Tapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.

TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan. Remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News