7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
15 Narapidana Langsung Bebas
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 06:14 WIB
Budi mengatakan, napi kasus korupsi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan berasal dari Sangatta.
"Tidak ada yang dibebaskan. Kalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.
Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik. Nama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.
"Diterima atau tidak itu wewenang kanwil. Tapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.
TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahanan. Remisi
BERITA TERKAIT
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023