7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.
Sebanyak tujuh orang tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko.
Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.
Salah seorang tersangka ialah TA selaku mantan direktur RSUD Mukomuko periode tahun 2016-2020.
Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Lalu, KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tersebut sebesar Rp 4,8 miliar.
Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko Bengkulu. Sebegini kerugian negaranya.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah