7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

Rinciannya berupa belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Kejari Mukomuko telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Ratusan saksi itu diperiksa di kantor kejaksaan maupun di RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Dia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.(ant/jpnn.com)
Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko Bengkulu. Sebegini kerugian negaranya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah