7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merek motor," jelas Saiful Mustofa.
Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang pelakunya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah