7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat

"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merek motor," jelas Saiful Mustofa.
Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang pelakunya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang