7 Pelaku Pungli Bongkar Muat Truk di Lhokseumawe Ditangkap, Lihat Barang Buktinya

7 Pelaku Pungli Bongkar Muat Truk di Lhokseumawe Ditangkap, Lihat Barang Buktinya
Barang bukti diamankan dari terduga praktik pungli di Kota Lhokseumawe, Kamis (17/6/2021). Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis (17/6).

Dia mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.

Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD, 41, SF, 25, MH, 35, RB, 41, RA, 39, MHS, 57, dan SR, 56. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News