7 Pengedar Narkoba Sudah Ditangkap, yang Kenal Para Pelaku Siap-Siap Saja
Minggu, 26 Juni 2022 – 04:59 WIB

Para tersangka ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.
Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp30 juta hasil penjualan narkoba.
"Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tri. (antara/jpnn)
Dari tangan tujuh pengedar narkoba, polisi mengamankan sebanyak 608 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara