7 Poin Penting Raker Menag – Komisi VIII soal Daftar Mubalig

7 Poin Penting Raker Menag – Komisi VIII soal Daftar Mubalig
Menag Lukman Hakim Saifuddinsaat Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menag Lukman Hakim Saifuddin mengambil keputusan penting terkait polemik daftar nama mubalig, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR tadi malam (24/5). Berikut beberapa poin penting dalam raker tersebut.

Pertama, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak lagi mengurusi daftar nama mubalig atau penceramah. Secara tegas Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan urusan rekomendasi tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). ’’Sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MUI bersama ormas-ormas Islam,’’ katanya.

Kedua, Lukman mengatakan sudah tidak pada tempatnya bagi Kemenag untuk melanjutkan program pendataan atau rekomendasi mubalig itu. ’’Untuk mengeluarkan rilis berikutnya, karena kami memahami ini sekedar memfasilitasi awal mulanya, akan lebih baik diserahkan ke ormas,’’ tuturnya.

Ketiga, untuk proses penerbitan rilis daftar mubalig berikutnya, maupun menyikapi rilis 200 nama yang sudah keluar, Lukman menyampaikan sudah diserahkan sepenuhnya ke MUI. Dia berharap masyarakat supaya menunggu bagaimana MUI menyikapinya.

Keempat, Lukman mengakui sejak diterbitkan daftar 200 mubalig itu, langsung mendapatkan banyak tanggapan, masukan, maupun kritikan. Kemudian terkait desakan supaya Lukman meminta maaf, dia sampaikan bahwa sudah melakukannya. Secara terbuka Lukman mengatakan sudah menyampaikan permintaan maaf Senin lalu (21/5).

’’Saya menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh banyak pihak. Khususnya yang berada di dalam rilis atau tidak di dalam rilis,’’ jelasnya.

Kelima, Lukman menjelaskan setelah keluar 200 nama itu, ada ormas secara tertulis menyampaikan permintaan supaya daftar mubalig mereka dimasukkan dalam daftar berikutnya. Namun Lukman menegaskan bahwa urusan rekomendasi atau pendataan mubalig itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan MUI.

Keenam, dalam rapat dengan Komisi VIII itu, hampir semua anggota dewan yang menyampaikan padangannya, ingin daftar 200 mubalig untuk ditarik. ’’Terkait keluarnya daftar mubalig itu, di Jawa Barat spanduk ganti presiden semakin banyak. Tapi pada prinsipnya saya sedih dan prihatin,’’ katanya Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid.

Raker dengan Komisi VIII DPR, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kemenag tidak lagi mengurusi rekomendasi daftar nama mubalig.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News