7 Poin Penting Raker Menag – Komisi VIII soal Daftar Mubalig

7 Poin Penting Raker Menag – Komisi VIII soal Daftar Mubalig
Menag Lukman Hakim Saifuddinsaat Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sodik menjelaskan dari sisi momentum, penerbitan nama mubalig oleh Kemenag itu tidak tepat. Sebab baru saja umat Islam terluka dan tersudutkan oleh aksi terorisme di sejumlah tempat. Dia menegaskan jangan ada pembatasan bagi mubalig.

BACA JUGA: Begini Ceritanya Kenapa Rilis 200 Mubalig Kemenag Muncul

’’Jangan ada pembatasan dakwah. Jangan ada pembatasan kritis kepada pemerintah,’’ katanya. Selama yang disampaikan tidak mengarah pada radikalisme dan tetap menjunjung Pancasila serta NKRI, Sodik mengatakan tidak boleh ada pembatasan berbicara atau berdakwah.

Politisi Gerindra itu menegaskan sebaiknya pendataan atau rekomendasi mubalig dihentikan saja. Sebab baginya mengurangi daftar yang sudah terlanjut keluar, maupun membuat daftar baru, sama-sama tidak menyelesaikan masalah. Dia bersyukur akhirnya Kemenag menyerahkan urusan ini kepada MUI. Sodik berharap setelah ini tidak ada polemik lagi di masyarakat.

Ketujuh, Anggota Komisi VIII Yandri Susanto juga meminta supaya program rilis rekomendasi mubalig oleh Kemenag tidak diteruskan lagi. Kalau diteruskan, dia khawatir bakal menimbulkan kelas-kelas di internal mubalig. Misalnya nama yang lebih dulu keluar, adalah Mubalig lebih bagus dibanding nama yang keluar berikutnya.

’’Jadi saran saya jangan diteruskan,’’ jelasnya. Apalagi dia mengatakan di lapangan banyak ulama, penceramah, atau mubalig yang memilih namanya tidak muncul. Terkait kekhawatiran ada mubalig yang ceramahnya tidak benar atau mengarah pada intoleransi atau radikalisme, obatnya bukan dengan rilis Kemenag. Melainkan cukup dengan tindakat tegas dari polisi. (wan/tau)

 


Raker dengan Komisi VIII DPR, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kemenag tidak lagi mengurusi rekomendasi daftar nama mubalig.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News