7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengumumkan keputusan tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh polisi di wilayah hukumnya pada Selasa (5/10).
Pengumuman itu disampaikan Irjen Risyapudin Nursin saat apel gabungan personel Polda Malut.
Pada saat yang sama dia juga memberikan penghargaan atau reward kepada puluhan personel atas dedikasinya dalam mendukung program penanganan Covid-19.
"Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel," kata Irjen Risyapudin Nursin usai apel tersebut.
Berikut daftar 7 orang polisi yang dipecat atau mendapat hukuman PTDH:
1. Bripka Raniandini Yasa SH kesatuan Yanma Polda Malut
2. Bharatu Septian Munawar kesatuan Satbrimob Polda Malut
3. Brigpol Mochamad Cholid kesatuan Polres Ternate
Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin pecat tujuh polisi secara tidak dengan hormat, salah satunya Bripka Raniandini Yasa.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok