7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sudah diterbitkan.
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat melakukan kuliah tatap muka.
Itu pun sistem perkuliahan tatap muka tidak boleh 100 persen, melainkan 50 persen. 50 persennya lagi kuliah daring.
"Pembelajaran di semester genap pakai sistem campuran yaitu tatap muka dan daring," kata Nizan dalam konferensi pers virtual terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Rabu (2/12).
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kuliah tatap muka:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Dua Kampus di Padang dapat Inspirasi dari Program DAIKIN Goes to Campus
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Kelola Alumni Network, Universitas Pembangunan Jaya Manfaatkan Hasil Tracer Study
- Awal 2024, Prodi Teknologi Pangan Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Unggul
- Sekjen Kemnaker Jajaki Kerja Sama Riset Pelatihan Vokasional dengan BiBB Jerman