7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
- Dua Kampus di Padang dapat Inspirasi dari Program DAIKIN Goes to Campus
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Kelola Alumni Network, Universitas Pembangunan Jaya Manfaatkan Hasil Tracer Study
- Awal 2024, Prodi Teknologi Pangan Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Unggul
- Sekjen Kemnaker Jajaki Kerja Sama Riset Pelatihan Vokasional dengan BiBB Jerman
- Kemenko Perekonomian Ajak Perguruan Tinggi Dukung Aksesi Indonesia jadi Anggota OECD