7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto tangkapan layar zoom

b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); 

c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;

d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta

e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);

Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News