7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
Rabu, 02 Desember 2020 – 22:23 WIB
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Dua Kampus di Padang dapat Inspirasi dari Program DAIKIN Goes to Campus