7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto tangkapan layar zoom

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

e. menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News