7 Ton Daging Babi dari Jakarta Terinfeksi Virus Berbahaya
Sampai saat ini pun belum ditemukan obat dan vaksin yang dapat menangkal HPHK tersebut.
"Virus ASF pada daging babi dapat bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama sehingga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit yang dapat menyebabkan kematian tinggi," jelasnya.
Pemusnahan daging babi beku ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi karantina pertanian cegah tangkal masuk dan tersebarnya HPHK, salah satunya dari penyakit ASF ini," terang Amril.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan kepolisian Resort Poso, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Provinsi Sulteng, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Desa Kawende, KP3 Pantoloan, Komandan Koramil Poso Pesisir, dan pemilik barang.
"Ini memang menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan," kata Amril. (antara/jpnn)
Setelah melewati hasil pengujian RT-PCR oleh Balai Besar Veteriner, tujuh ton daging babi itu dipastikan terinfeksi virus berbahaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- 4 Kecamatan di Kabupaten Buol Sulteng Terendam Banjir