7 Ton Daging Babi dari Jakarta Terinfeksi Virus Berbahaya

Sampai saat ini pun belum ditemukan obat dan vaksin yang dapat menangkal HPHK tersebut.
"Virus ASF pada daging babi dapat bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama sehingga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit yang dapat menyebabkan kematian tinggi," jelasnya.
Pemusnahan daging babi beku ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi karantina pertanian cegah tangkal masuk dan tersebarnya HPHK, salah satunya dari penyakit ASF ini," terang Amril.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan kepolisian Resort Poso, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Provinsi Sulteng, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Desa Kawende, KP3 Pantoloan, Komandan Koramil Poso Pesisir, dan pemilik barang.
"Ini memang menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan," kata Amril. (antara/jpnn)
Setelah melewati hasil pengujian RT-PCR oleh Balai Besar Veteriner, tujuh ton daging babi itu dipastikan terinfeksi virus berbahaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir