7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
Rabu, 07 Agustus 2013 – 16:39 WIB

7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
Pihak lapas selama ini tidak pernah menghambat atau mempersulit penghuni yang ingin mengajukan remisi. Namun, mereka yang belum memenuhi syarat juga tidak bisa mengajukan. Mereka harus bersabar untuk bisa mendapat remisi seperti penghuni lainnya. Bukan hanya syarat hukuman minimal, tetapi para napi yang ingin mendapat remisi juga harus berkelakuan baik.
Sukamto cs masuk penjara karena perkara gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka baru dieksekusi jaksa setelah dua tahun kasasi yang diajukan diputus hakim Mahkamah Agung (MA). (may/c6/end)
SURABAYA - Tahun ini narapidana yang mendapat diskon hukuman Lebaran cukup banyak. Ada 7.002 narapidana (napi) di Jawa Timur yang memperoleh remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala