71 Bank Dilikuidasi LPS

71 Bank Dilikuidasi LPS
LPS. Foto: Radar Semarang

Rp 1,042 triliun digunakan sebagai simpanan layak bayar dan Rp 283 miliar sebagai simpanan tak layak bayar. Berdasar UU LPS, rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. (dee)


JAKARTA – Perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif dengan stabilitas yang terus membaik di tengah perlambatan ekonomi,. Kepala Eksekutif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News