719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan

719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih bersama dua pengurus forum honorer K2 Kabupaten Solok saat ke KSP. Foto: dok. NB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Malang benar nasib ratusan honorer K2 dan tenaga non-ASN di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Mereka diberhentikan sepihak oleh bupatinya dan malah mengangkat tenaga baru.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan dua pekan lalu didatangi honorer K2 dari Solok Selatan.

"Bu Dewi dan Mas Roni, mereka adalah honorer K2 yang datanya memang sudah lama ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebagai honorer K2 pada 2014," terang Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/12).

Dia menceritakan 719 honorer termasuk Dewi dan Roni itu dirumahkan setelah 100 hari kerja bupati terpilih dengan alasan adanya temuan dari inspektorat terkait honorer.

Selain itu, berita penghapusan honorer per 28 November 2023 menjadi salah satu alasan bupati melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemdanya salah paham terhadap SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, karena bukan penghapusan, tetapi diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Kini, sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi payung hukum bahwa tidak ada penghapusan honorer.

Menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK, ratusan non-ASN yang dirumahkan memperjuangkan nasib agar masuk pendataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News