719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan

Pemda malah diharuskan menyelesaikan honorer melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Honorer K2 makin kecewa ketika bupati mengangkat honorer kembali sebanyak sekitar 500 orang untuk menggantikan yang sudah dirumahkan.
"Sangat tidak adil memang. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memang berhak memberhentikan honorer karena kekuatan hukum honorer tidak kuat, tetapi bukan berarti pemdanya bisa mengangkat honorer baru," kritik Nur Baitih.
Selama dua tahun honorer K2 Solok Selatan berjuang ke Jakarta untuk meminta keadilan, tetapi tidak ada titik terang.
Bunda Nur mengaku mencoba membantu mempertemukan mereka dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan benang kusutnya mulai terurai.
Masalah PHK massal honorer ini bahkan dibahas saat raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023.
"Dari situ saya antar mereka ke MenPAN-RB, BKN dan terakhir mereka curhat ke Kantor Staf Presiden (KSP). Alhamdulillah diterima dengan baik dan diberikan arahan yang luar biasa," terangnya.
Pejabat KSP yang ditemui berjanji akan membantu komunikasikan bupati atau sekda agar honorer yang dirumahkan bisa dimasukkan di pendataan. Nantinya pendataan akan dilakukan kembali oleh pemerintah.
Menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK, ratusan non-ASN yang dirumahkan memperjuangkan nasib agar masuk pendataan.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT