72 Anggota Terlibat Narkoba, 20 Orang Dipecat

72 Anggota Terlibat Narkoba, 20 Orang Dipecat
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Di jenjang kepangkatan, anggota Polda Jambi dan

jajaran yang dikenakan sanksi mulai teguran keras hingga pemecatan, anggota berpangkat perwira menengah (pamen) di 2016 ada enam orang, perwira pertama (pama) 22 orang, bintara 359 orang, dan pangkat tamtama dua orang.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Jambi, saya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum baik untuk masyarakat umum maupun anggota sendiri,” kata Yazid.

Sementara itu, 43 anggota jajaran Polresta Jambi sepanjang 2016 juga melakukan pelanggaran. Hal ini menurun dibanding tahun sebelumnya, yaitu 118 personel yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tidak hanya dalam bentuk tindakan penyalahgunaan narkoba. Namun tindakan pelanggaran kerja terkait kedisiplinan seorang anggota polisi. Menyikapi hal ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani sudah mengeluarkan surat tindakan sikap kepada anggotanya.

Kata dia, sepanjang 2016, ada 2 anggota Polresta Jambi dipecat, disusul 8 orang karena melakukan pelanggaran. Baik itu dalam kinerja karena tidak hadir, maupun tindakan narkotika yang urinnya positif narkoba.

“Pemberhentian ini kita keluarkan guna memberikan efek jera kepada anggota lainnya. Karena polisi itu melayani masyarakat. Bukan buat buruk kinerja di masyarakat,” tambahnya.

Seperti ada sebanyak 3 orang melakukan pelanggaran tidak masuk dinas, dibandingkan 2015 jumlah pelanggar itu sebanyak 43. Selain itu, pungli 2016 sebanyak 5 sedangkan 2016 sebanyak 9 orang.

Sebagai komitmen terhadap pembinaan anggota, selama 2016 telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 20 oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News