733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023

733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
Kalapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, saat ditemui di Lapas kelas IIA Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 733 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023.

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif, termasuk bekelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Dari 1240 warga binaan yang muslim. Yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi itu sebanyak 733 napi," kata Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (20/4) di Kuripan, Lombok Barat.

Menurut Akbar, jumlah isi hunian di Lapas Kelas IIA Mataram per hari ini sebanyak 1362 orang. Terdiri dari 1240 warga binaan yang beragama Islam, sedangkan nonmuslim 124 orang.

"Untuk warga binaan yang Muslim terdiri dari 328 tahanan, dan 912 narapidana," ujar Akbar.

Dijelaskan oleh Akbar, adapun syarat untuk bisa mendapatkan remisi hukuman ini para napi harus berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman lebih 6 bulan.

"Karena ini remisi khusus hari raya idulfitri. Maka yang bisa dapat itu harus yang beragama Islam," jelas Akbar.

Menurut Akbar, narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran ini terdiri dari sejumlah kasus, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebanyak 733 narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram diusulkan mendapat remisi Lebaran 2023. Ada napi korupsi lho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News