733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini

733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat). Kami cegah dan tidak terjadi gelombang tiga seperti negara lain," kata Sambodo.

Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

Tercatat ada sebanyak 733 kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap ditilang di 13 ruas jalan di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News