75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Apabila Keputusan tersebut merasa dirugikan, dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik, ada yang dilanggar maka dapat diuji melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (14/5).
Menurut Akademisi Universitas Al-Azhar itu, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 merupakan kewenangan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.
Namun, lanjut Suparji, ada keputusan normatif yang harus diperhatikan sehingga tidak merugikan pihak lain.
"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ujar Suparji.
Di sisi lain, perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian yakni pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang.
"Status sebagai pegawai tetap. Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN," ucap Suparji.
Dia berharap proses peralihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bilamana merasa dirugikan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024