75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana
Jumat, 14 Mei 2021 – 21:50 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Dia menambahkan, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Dewas perlu melakukan klarifikasi kepada komisioner KPK untuk kepastian masalah tersebut," kata Suparji.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bilamana merasa dirugikan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan