75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana 

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana 
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Dia menambahkan, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Dewas perlu melakukan klarifikasi kepada komisioner KPK untuk kepastian masalah tersebut," kata Suparji.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.(cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bilamana merasa dirugikan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News