79 Nasabah Best Invesment Merasa Ditipu

Kerugian Mencapai Rp 19 Miliar

79 Nasabah Best Invesment Merasa Ditipu
79 Nasabah Best Invesment Merasa Ditipu
"Sebagai penegak hukum, sudah menjadi tanggungjawab kita untuk memfasilitasi pertemuan ini, sekaligus kita dapat memantau sejauh mana perkara ini berjalan. Jika meraka tak menemukan titik terang, pastinya akan ada yang menuntut. Makanya, jika ada laporan tentang kasus ini, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kuasa hukum Manager Investasi Pasar Uang dan Konvensional Indra F Susanto SE, yakni Advokat Azhari AK SH, menuturkan kalau dirinya akan lepas tangan, jika kliennya Indra F Susanto SE tidak juga bertanggungjawab, atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap 79 nasabah BI ini.

Bahkan, Azhari mengancam akan mencabut surat kuasanya, jika Indra F Susanto tak bertanggungjawab. Azhari mengaku dirinya sudah putus kontak dengan Indra F Susanto sejak tanggal 3 Nopember 2011. dirinya sudah beberapa kali menghubungi ponselnya, namun tidak aktif. Menanggapi keluhan para nasabah ini, Azhari meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikannya.

"Kapa sitas saya hanya menengahi sekitar 79 nasabah yang merasa dirugikan dengan total sekitar Rp 19 miliar. Dari 79 nasabah itu, sudah sekitar Rp 3 miliar cairkan klien saya. Dana yang ditanam nasabah di perusahaan ini, paling kecil Rp 15 juta dan terbesar Rp 1,3 miliar," terang Azhari diwawancarai wartawan didepan Mapolsekta SU I.

PALEMBANG - Bisnis saham valuta asing (valas) yang menjanjikan keuntungan besar, ternyata banyak menjadi kedok penipuan. Setelah heboh dengan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News