8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!

8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!
Mantan Presiden Korsel Park Geun Hye (tengah) saat dibawa dari kantor kejaksaan ke rumah tahanan. Foto: AFP

jpnn.com, SEOUL - Eks Presiden Korsel Park Geun Hye divonis bersalah melakukan korupsi, Jumat (6/4). Dia dihukum mendekam di penjara selama 24 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Seoul Central District Court itu cukup berat. Maklum, dia bukan cuma terbukti melakukan satu tindakan korupsi.

Park dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan. Ini beberapa di antara kejahatan sang eks presiden. (hep/c6/dos)

Kejahatan-kejahatan sang mantan presiden:


1. Menyalahgunakan kekuasaan dengan mendirikan dua yayasan nonprofit atas nama sahabatnya, Choi Soon-sil, demi mendapatkan aliran dana dari perusahaan-perusahaan tertentu.

2. Mengintimidasi Hyundai Motor untuk meneken kesepakatan dengan KD Corporation, perusahaan milik Choi.

3. Menekan Lotte Group untuk mendonasikan 7 miliar won (sekitar Rp 90 miliar) ke K-Sports Foundation, yayasan nonprofit yang dikelola Choi.

4. Memaksa perusahaan telekomunikasi KT untuk mempekerjakan teman Choi dan meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan milik teman Choi.

Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan korupsi. Ini 8 di antaranya

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News