8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!

jpnn.com, SEOUL - Eks Presiden Korsel Park Geun Hye divonis bersalah melakukan korupsi, Jumat (6/4). Dia dihukum mendekam di penjara selama 24 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Seoul Central District Court itu cukup berat. Maklum, dia bukan cuma terbukti melakukan satu tindakan korupsi.
Park dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan. Ini beberapa di antara kejahatan sang eks presiden. (hep/c6/dos)
Kejahatan-kejahatan sang mantan presiden:
1. Menyalahgunakan kekuasaan dengan mendirikan dua yayasan nonprofit atas nama sahabatnya, Choi Soon-sil, demi mendapatkan aliran dana dari perusahaan-perusahaan tertentu.
2. Mengintimidasi Hyundai Motor untuk meneken kesepakatan dengan KD Corporation, perusahaan milik Choi.
3. Menekan Lotte Group untuk mendonasikan 7 miliar won (sekitar Rp 90 miliar) ke K-Sports Foundation, yayasan nonprofit yang dikelola Choi.
4. Memaksa perusahaan telekomunikasi KT untuk mempekerjakan teman Choi dan meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan milik teman Choi.
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan korupsi. Ini 8 di antaranya
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan