8 Desember, 9 Ruas Tol Berlakukan Tarif Baru

8 Desember, 9 Ruas Tol Berlakukan Tarif Baru
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para investor jalan tol.

Dengan begitu, iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri. Sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, kenaikan tarif tol harus diimbangi dengan peningkatan pelayanannya.

Yukki mengatakan, selama ini, yang terjadi adalah kenaikan tol tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan. ”Jadi, kenaikan ini wajib tingkatkan pelayanan,” kata Yukki.

Yukki mengatakan, kenaikan tarif tol tentu akan berpengaruh pada pengusaha logistik. Terutama untuk biaya distribusi.

Namun, jika dibarengi dengan pelayanan jalan yang lancar, kenaikan tarif tol tidak akan menjadi beban tersendiri. Jika pelayanan membaik, kata Yukki, kenaikan tersebut tidak ada dampaknya.

”Malah bisa jadi menghemat biaya operasional. Yang bermasalah itu kalau jalan tetap macet. Kemacetan itulah yang menjadi pokok dari mahalnya biaya logistik melalui darat,” terang Yukki.

Yukki menuturkan, pihaknya bahkan pernah mengusulkan kenaikan tarif pada jam pagi (06.00-09.00) untuk ruas tol Cikampek. ”Berikan saja harga tinggi. Tapi harus adil. Berlaku untuk semua golongan,” ucap dia.

Menteri Basuki menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News