8 Desember, 9 Ruas Tol Berlakukan Tarif Baru

8 Desember, 9 Ruas Tol Berlakukan Tarif Baru
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sembilan ruas tol akan berlakukan tarif baru per pukul 00.00 8 Desember mendatang.

Ruas tol Surabaya-Gempol salah satunya. Pada ruas tol tersebut, tarif tol untuk golongan 1 tidak berubah.

Untuk kendaraan golongan 2, ada kenaikan tarif tol untuk perjalanan Waru-Porong dan sebaliknya dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000.

Untuk tarif perjalanan lainnya tidak mengalami perubahan. Kenaikan tarif juga diberlakukan untuk kendaraan golongan 3, 4, dan 5.

Delapan ruas tol lainnya adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Semarang ABC, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.

”Bakan untuk golongan 1 banyak juga yang tidak naik tarifnya,” ungkap Basuki kepada wartawan kemarin (6/12).

Dia menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.

Menteri Basuki menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News