8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru

8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan debt collector terhadap Briptu Rehend. Foto: Ilustrasi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

"Saat itu langsung saya ditarik ke pos satpam, terus dikeroyok seperti yang ada dalam video viral itu," ujar Rehend.

Akibat pengeroyokan itu, Briptu Rehend mengalami sejumlah luka, seperti jari manis sebelah kiri keseleo, lebam di bagian tangan, dan lecet di sejumlah bagian tubuh. 

Briptu Rehend melakukan visum di RS Myria Palembang dan membuat laporan polisi.

5. Briptu Rehend melapor ke Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa Briptu Rehend sudah membuat laporan atas kekerasan yang dialaminya di Palembang Indah Mall (PIM) pada Selasa (22/2).

Laporan korban saat ini dalam penyelidikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Jika memang kesalahan yang dilakukan terlapor, dia harus bertanggung jawab. Namun, jika ada penghasutan dan lain sebagainya, ya tentu akan diproses juga. Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan," kata Supriadi, Rabu (23/2).

6. Penjelasan Kombes Supriadi

Berikut ini deretan fakta kasus anggota Polri Briptu Rehend diseret sembilan oknum debt collector di Palembang Icon Mall (PIM), Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News