8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru

8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan debt collector terhadap Briptu Rehend. Foto: Ilustrasi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Kombes Supriadi menjelaskan pada dasarnya pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.

"Jadi, ada yang namanya jaminan fidusia yang sudah diatur bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama. Setelah ada putusan pengadilan, baru kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Kombes Supriadi.

Dahulu debt collector banyak memanfaatkan tenaga kepolisian untuk menarik kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi.

7. Pihak debt collector mendatangi Polda Sumsel

Sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dan berencana membuat laporan pada Selasa sore.

Namun, laporan batal dilakukan karena masih ada syarat yang kurang.

Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa Polda Sumsel mempersilakan kedua pihak membuat laporan.

"Laporan ke Propam ya silakan juga, kami lihat faktanya terkait oknum polisi yang dilaporkan. Jika terbukti bersalah, ya akan kami tindak," ujar Supriadi.

Berikut ini deretan fakta kasus anggota Polri Briptu Rehend diseret sembilan oknum debt collector di Palembang Icon Mall (PIM), Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News