8 Fakta PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Lihat Nomor 6

8 Fakta PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Lihat Nomor 6
Tangkapan layar video yang menunjukkan seorang PNS di Humbang Hasundutan berjoget sambil memegang botol miras. Foto: Joniarnewspekan/YouTube

jpnn.com, MEDAN - Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras) viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah akun @Joniarnewspekan di YouTube, terlihat wanita itu dikelilingi oleh sejumlah orang yang juga berseragam PNS. Mereka tampak berjoget dan bernyanyi sembari dengan diiringi musik. 

Tak lama, seseorang memberikan sebuah botol diduga berisi alkohol kepada wanita yang tengah asyik berjoget itu. Sembari memegang botol tersebut, oknum PNS itu tampak menikmati alunan musik yang diputar.  

Berikut deretan fakta oknum PNS wanita yang berjoget sambil memegang botol miras:

1. Digelar di Rumah Kadis Kesehatan

Video viral oknum PNS itu ternyata sedang dalam acara ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan drg Hasundungan Silaban. Acara itu digelar di rumah Hasundungan pada Selasa (14/12) lalu. 

2. Digelar di Luar Jam Kerja

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di dalam video tersebut digelar di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan. 

"Video itu sudah saya klarifikasi dengan staf bahwa kejadian ini di luar jam kerja dan tidak di lingkungan kantor," kata Dosmar kepada wartawan, Kamis (13/1) malam. 

3.Tidak Ada Pesta Miras

Hasundungan Silaban membenarkan bahwa peristiwa video viral itu memang terjadi di rumahnya. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada pesta miras saat acara tersebut. 

Botol minum beralkohol yang dipegang oleh oknum PNS wanita itu, hanya botol koleksi kosong. 

"Rumah kediaman kami itu persaktian (tempat persinggahan saudara dari rantau). Jadi, kalau ada saudara pulang terkadang bawa minuman. Karena botol kemasannya unik sehingga kami buat pajangan. Jadi, tidak ada pesta miras," ujarnya, Sabtu (15/1). 

Dia sendiri tidak mengetahui pasti siapa yang merekam video viral itu. Sebab, saat perayaan ulang tahunnya itu, dirinya tengah menyambut tamu dan rekan-rekannya yang hadir dalam acara itu. 

4. PNS Wanita hanya Memperagakan Orang Mabuk 

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan klarifikasi terhadap OPD yang terlibat dalam acara tersebut. 

Dalam acara itu, tidak ada yang melakukan pesta miras. Oknum PNS wanita itu hanya memperagakan penari yang dalam pengaruh miras. 

"Tidak ada pesta miras, hanya hiburan spontanitas memperagakan penari sempoyongan dalam pengaruh miras," kata Sekretaris Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing dalam keterangan tertulisnya. 

5. Direkam Salah Seorang Pegawai 

Tonny menjelaskan bahwa video itu direkam oleh salah satu pegawai saat acara ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, Hasundungan Silaban pada Selasa (14/12) lalu. 

Video itu kemudian dikirim ke grup WhatsApp Tata Usaha Dinas Kesehatan yang berisi 10 orang anggota. 

"Namun, video itu ternyata menyebar ke media sosial hingga menjadi konsumsi publik," jelasnya. 

6. Bisa Disanksi Disiplin Berat

Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan bahwa yang dilakukan oleh oknum PNS itu bisa mengarah kepada hukuman disiplin berat karena sudah melanggar kode etik. 

Meski begitu, dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Jadi, terkait sanksi yang akan diberikan, nantinya ditentukan dari hasil pemeriksaan inspektorat. 

"Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Harusnya ini kan sudah melanggar kode etik, bisa mengarah ke hukuman disiplin berat," ujarnya saat dihubungi JPNN.com. 

7. PNS Diawasi 24 Jam

Faisal juga menegaskan bahwa, meskipun acara tersebut dilakukan di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan, peraturan yang mengikat seorang PNS tetap melekat. 

Jadi, setiap ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh seorang PNS baik di lingkungan kerja maupun di luar, bisa dikenakan sanksi. 

Hal itu kata Faisal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Jadi, PNS itu 24 jam diawasi. Segala ucapan tau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan baik di dalam maupun di luar jam kerja, bisa diberi sanksi," ujar Faisal. 

8. OPD yang Terlibat Diberikan Peringatan

Tonny mengatakan Pemkab Humbang Hasundutan sudah memberikan sanksi berupa peringatan terhadap para OPD yang terlibat dalam kejadian itu. Dia berharap hal serupa tidak lagi terjadi. 

"Sudah kami beri peringatan kepada OPD terkait. Pemkab Humbahas berharap tidak lagi terjadi perbuatan yang merusak citra ASN," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Berikut ini deretan fakta oknum PNS wanita yang berjoget sambil memegang botol miras viral di media sosial.


Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News