SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar Lagi

SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar Lagi
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran (SE).

Kali ini, SE terkait pembatasan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya bepergian ke luar negeri selama masa pandemi Covid-19. 

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

SE MenPANRB Nomor 03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 13 Januari ini sebagai pedoman bagi PNS maupun PPPK di instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Namun, lanjut Tjahjo, ASN tetap bisa melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan.

Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya. 

"PPK harus mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," tegas Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE untuk PNS dan PPPK dalam kegiatan dinas atau liburan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News