SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan pembatasan ASN untuk bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1), ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas, dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.
Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.
"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," kata Tjahjo.
Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi Covid-19, serta harus mematuhi aturan karantina.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh ASN.
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot