SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu
Kamis, 13 Januari 2022 – 17:05 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menteri Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh ASN.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan