SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar Lagi

SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar Lagi
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terlebih dulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi PNS maupun PPPK yang melaksanakan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi harus memerhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memerhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharapkan mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu, PPK juga bisa memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE untuk PNS dan PPPK dalam kegiatan dinas atau liburan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News