8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang

8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang etik oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Adapun Ferdy Sambo hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB.

Sidang etik sendiri dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu, para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Berikut deretan fakta sidang etik Irjen Ferdy Sambo:

1. 15 saksi diperiksa

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang diperiksa KKEP dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Setelah 15 saksi selesai diperiksa, KKEP baru akan menggarap Ferdy Sambo.

Deretan fakta sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News