8 Kades di Demak yang Jadi Tersangka Suap Ditahan Kejaksaan
Selasa, 22 November 2022 – 20:15 WIB
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut. (antara/jpnn)
8 kades di Demak yang menjadi tersangka kasus suap ditahan di Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- PGSI Demak Apresiasi Mudik Gratis Bareng PDBN
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan