8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Delapan kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/I. C. Senjaya)

"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio di Semarang, Selasa (22/11). 

Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keempat terdakwa tersebut ialah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan 8 kepala desa di Kabupaten Demak, Jateng, sebagai tersangka suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News