8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Selasa, 22 November 2022 – 14:40 WIB

Delapan kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/I. C. Senjaya)
"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio di Semarang, Selasa (22/11).
Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat terdakwa tersebut ialah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan 8 kepala desa di Kabupaten Demak, Jateng, sebagai tersangka suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan