8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Selasa, 22 November 2022 – 14:40 WIB
"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio di Semarang, Selasa (22/11).
Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat terdakwa tersebut ialah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan 8 kepala desa di Kabupaten Demak, Jateng, sebagai tersangka suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita