8 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Ada Kapten SA dan Letda KT

8 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Ada Kapten SA dan Letda KT
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

Akibat pembakaran tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib menambahkan, TNI AD akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.

Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa Rumah Dinas Kesehatan akan dibangun ulang dengan biaya dibebankan kepada TNI AD.

"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita (TNI, red) kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Delapan oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan bangun lagi Rumdinkes Intan Jaya Papua.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News