8 Oknum TNI AD Jadi Tersangka, Yan Mandenas: Lengkapi Berkasnya dan Segera ke Pengadilan

8 Oknum TNI AD Jadi Tersangka, Yan Mandenas: Lengkapi Berkasnya dan Segera ke Pengadilan
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas mengapresiasi sikap profesionsalisme TNI AD khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua.

Penetapan delapan tersangka beberapa hari lalu didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah ditetapkan 8 tersangka oknum TNI itu, Yan Mandenas berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat   melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.

“Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum,” harapnya.

Menurutnya, publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini pun menurutnya telah menjadi perhatian dunia internasional.

Keseriusan pemerintahan presiden Jokowi menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran Ham menjadi konsumsi masyarakat Papua "kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," tegasnya.

Delapan prajurit TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Yan Mandenas berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News