8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Titi Perludem Merespons Begini

Koreksi
Kendati demikian, Pangi menilai munculnya keinginan kembali ke desain sistem pemilu proporsional tertutup merupakan koreksi dan kritik terhadap penyelenggaraan sistem proporsional terbuka.
Menurut Pangi, kompleksitas dan realitas sistem pemilu proporsional terbuka cenderung terkesan melemahkan partai politik.
"Sistem proportional terbuka kekuatan ada pada figur kandidat populis, melemahkan partai politik, tidak ada pembelajaran dan tidak menghormati proses kaderisasi di tubuh partai politik. Sementara proporsional tertutup menguatkan institusi kelembagaan partai politik," lanjutnya.
Menurut Pangi, ada beberapa alasan terkait sistem pemilu proporsional terbuka mampu merusak partai politik. Sistem itu bisa melemahkan partai politik ketika tidak ada caleg yang benar-benar kampanye mengunakan visi dan misi yang telah disusun partai.
"Masing-masing caleg berkampanye dengan cara, tema dan narasinya sendiri-sendiri. Bagaimana berpikir untuk menang mengalahkan caleg sesama kader di internal partai, bukannya berkompetisi dengan partai lain," tegasnya.
Sistem proporsional terbuka juga cenderung menyebabkan pemilih memilih figur kandidat ketimbang tautan partai, serta lebih mengandalkan figur ketimbang menguatkan sistem kepartaian.
Sistem itu diduga menyebabkan salah satu alasan rendahnya party-ID. Hanya 13,2 persen pemilih yang merasa dekat baik secara ideologis maupun secara psikologis dengan partainya.
Delapan partai politik menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Titi Perludem merespons begini.
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri