8 Ranperda Mandek di DPRD

8 Ranperda Mandek di DPRD
8 Ranperda Mandek di DPRD
Khusus untuk ranperda pengendalian menara telekomunikasi, kata dia, faktor kesibukan anggota DPRD Makassar yang membuatnya mulur dibahas. Padahal, penganggaran pembahasannya masuk dalam APBD 2011. Namun ia mengungkapkan, Maret 2012 ini, ranperda tersebut sudah bisa disahkan.

   

Wahab mengatakan, untuk 2012 ini, Baleg DPRD Makassar juga mengajukan enam ranperda inisiasi yang hingga kini belum satu pun disahkan. Keenamnya adalah ranperda kawasan bebas asap rokok, perlindungan cagar budaya, ombudsman, penataan reklame, penggunaan dana silpa, dan jaminan sosial daerah. Khusus untuk ranperda ombudsman dan penggunaan dana silva, kata Wahab, ini masih akan  berproses. Baleg terlebih dulu akan meminta tanggapan ahli terkait boleh tidaknya dibuatkan perda.

   

"Untuk ranperda kawasan bebas asap rokok, sudah masuk ke legal draf. Cuma yang lainnya belum, sedang dalam proses," imbuhnya.

   

Wakil Ketua Fraksi PDK, Mustagfir Sabry, menambahkan, ranperda RTH sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan direkomendasikan agar menyelesaikan terlebih dahulu ranperda RTRW. Di sinilah kendalanya karena ranperda RTRW hingga kini rampung. "Pemkot lamban menetapkan revisi tata ruang dan wilayah Kota Makassar. Ini juga yang membuat ranperda RTH mandek," ujar Moses, panggilan akrab Mustagfir. (zuk/pap)


Ranperda Mandek

MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News