8 Ranperda Mandek di DPRD
Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan ranperda yang tidak tuntas selama dua tahun lebih alias tiga tahun masa kerja DPRD Makassar.
Kedua ranperda ini disebut "utang" DPRD Makassar karena telah dianggarkan tahun sebelumnya, yakni ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ranperda pengendalian menara telekomunikasi. Sedianya, kedua ranperda ini sudah harus rampung pada 2010 dan 2011, hanya saja hingga kini belum juga disahkan.
Baca Juga:
Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, tidak ada masalah serius bagi dewan untuk mengesahkan ranperda itu. Hanya saja kendalanya ada pihak eksekutif. Ia menjelaskan, baik ranperda RTH maupun pengendalian menara telekomunikasi, sama-sama terkendala pada ranperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga beres.
"Kendalanya sehingga belum disahkan adalah karena Pemerintah Kota Makassar meminta ranperda RTH disahkan setelah RTRW juga disahkan," ujar Wahab kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka