8 Ranperda Mandek di DPRD

8 Ranperda Mandek di DPRD
8 Ranperda Mandek di DPRD
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan ranperda yang tidak tuntas selama dua tahun lebih alias tiga tahun masa kerja DPRD Makassar.

   

Kedua ranperda ini disebut "utang" DPRD Makassar karena telah dianggarkan tahun sebelumnya, yakni ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ranperda pengendalian menara telekomunikasi. Sedianya, kedua ranperda ini sudah harus rampung pada 2010 dan 2011, hanya saja hingga kini belum juga disahkan.

   

Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, tidak ada masalah serius bagi dewan untuk mengesahkan ranperda itu. Hanya saja kendalanya ada pihak eksekutif. Ia menjelaskan, baik ranperda RTH maupun pengendalian menara telekomunikasi, sama-sama terkendala pada ranperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga beres.

   

"Kendalanya sehingga belum disahkan adalah karena Pemerintah Kota Makassar meminta ranperda RTH disahkan setelah RTRW juga disahkan," ujar Wahab kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).

   

MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News