8 Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Rempang, Singgung Penggusuran Paksa

8 Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Rempang, Singgung Penggusuran Paksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, jika terpaksa melakukan penggusuran paksa, maka pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

UU tersebut juga mengatur bahwa pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM

"Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM," ucap memberi penekanan.

Beberapa hal juga harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, seperti amanat UU Nomor 11 Tahun 2005, yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan tanpa kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Keempat, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi secara memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi, sebagai dampak pembangunan PSN.

Kelima, Komnas HAM meminta negara tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil di tingkat lokal maupun nasional.

Keenam, Komnas HAM meminta negara tidak melibatkan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.

Ketujuh, Komnas HAM meminta polisi mempertimbangkan penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.

Inilah 8 rekomendasi Komnas HAM terkait PSN di Pulau Rempang Batam yang mendapat penolakan warga. Singgung penggusuran paksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News