8 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
Selasa, 28 Desember 2021 – 21:49 WIB
Hukuman Harmes lalu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kejadian di Bandarlampung, Penjambret Tinggalkan Motor Usai Merampas Tas Mbak AAS
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan subsidair satu tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Harmes Joni.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen