8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:21 WIB
BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya
“Atas ulahnya, Mei Sandi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rus/palpos.id)
Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan kasus pembobolan rumah bernama Mei Sandi, 28, Selasa (09/02/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta