8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!

8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!
Mei Sandi sebelum digiring menuju Mapolrestabes Palembang, Selasa (9/2/2021). Foto Rusly/Palpos.id

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

“Atas ulahnya, Mei Sandi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rus/palpos.id)

Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan kasus pembobolan rumah bernama Mei Sandi, 28, Selasa (09/02/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News