8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:21 WIB

Mei Sandi sebelum digiring menuju Mapolrestabes Palembang, Selasa (9/2/2021). Foto Rusly/Palpos.id
BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya
“Atas ulahnya, Mei Sandi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rus/palpos.id)
Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan kasus pembobolan rumah bernama Mei Sandi, 28, Selasa (09/02/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala