8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap
Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Nuryono.
Ditempat, sama tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp30 juta.
Korban, kata tersangka, mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.
“Tetapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari,” ungkap tersangka.
Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka.
“Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur,” ucap tersangka.
Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antar provinsi. Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau.
Asgaburillah alias Sabil, 34, warga Talang Betutu Sukarami Palembang, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi setelah delapan tahun buron.
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat