8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap

8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap
Asgaburillah alias Sabil, 34, pelaku pembunuhan sadis Siti Fauziah, 35, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Foto: Deny/Sumeks.co

Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Nuryono.

Ditempat, sama tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp30 juta.

Korban, kata tersangka, mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.

“Tetapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari,” ungkap tersangka.

Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka.

“Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur,” ucap tersangka.

Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antar provinsi. Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau.

Asgaburillah alias Sabil, 34, warga Talang Betutu Sukarami Palembang, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi setelah delapan tahun buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News