8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu
"Selama ini kami terus berupaya mencari yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah ditangkap, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung.
Siang ini, Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Deni terjerat perkara korupsi pada 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.
Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup.
Sebab, saat itu Deni merupakan ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).
Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya.
Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M, rekan Deni.
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Satu rekan Deni berinisial M masih diburu.
- Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Ketum KONI Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
- Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya
- Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap
- Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan Jaksa