8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan selama 8 tahun kasus korupsi di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4-6-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Selama ini kami terus berupaya mencari yang bersangkutan," ucapnya.

Setelah ditangkap, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung.

Siang ini, Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Deni terjerat perkara korupsi pada 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.

Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup.
Sebab, saat itu Deni merupakan ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).

Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya.

Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M, rekan Deni.

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Satu rekan Deni berinisial M masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News